BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI NOMOR 141.2/650 TAHUN 2018 |
Alamat Kantor | : | Desa Losari Lor RT 004 RW 002 Kec. Losari Kab. Brebes |
Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga dan mitra desa dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda Pmerintahan di Desa
Visi & Misi BPD
Pengawasan maksimal dalam menjalankan Pemerintahan di Desa
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
USTADI, SP.d NASORI, S.Pd.I AIDA MAWADDAH, M.Sc CARYANTO WARTONI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | S1 S1 S1 SLTA SLTA |