BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI NOMOR 141.2/650 TAHUN 2018
Alamat Kantor: Desa Losari Lor RT 004 RW 002 Kec. Losari Kab. Brebes
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga dan mitra desa dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda Pmerintahan di Desa

Visi & Misi BPD

Pengawasan maksimal dalam menjalankan Pemerintahan di Desa

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

USTADI, SP.d

NASORI, S.Pd.I

AIDA MAWADDAH, M.Sc

CARYANTO

WARTONI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

S1

S1

SLTA

SLTA